A. PANDUAN LOG IN PORTAL BIG
Log in melalui Portal BIG (https://academic.bakrie.ac.id/)

Kemudian klik modul Sistem Informasi Akademik

__________________________________________________________
B. FORMULIR PENGAJUAN PENAMBAHAN BATAS MAKSIMAL SKS
Fasilitas Penambahan Batas Maksimal SKS diberikan kepada mahasiswa yang memiliki sisa batas SKS, namun mata kuliah yang akan diambil memiliki bobot SKS yang menyebabkan total pengambilan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Penambahan batas maksimal yang diberikan hanya sebesar 1 SKS dan wajib memperoleh persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (PA).
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kelancaran pengambilan mata kuliah mahasiswa dengan tetap memperhatikan batas maksimal SKS yang telah ditetapkan.
Ketentuan Penambahan 1 SKS:
1. Pengajuan dilakukan secara online dengan mengisi form pengajuan di portal BIG
2. Mahasiswa sudah mengisi KRS sesuai batas sks yang ditentukan
3. KRS belum difinalisasi pada saat pengajuan
4. Tambahan yang diberikan hanya sebesar 1 SKS
5. Pengajuan wajib mendapatkan approval dari Dosen PA, approval dosen PA dilakukan melalui menu BIG Dosen.
6. Setelah disetujui, mahasiswa dapat melakukan pengisian KRS secara mandiri melalui Portal BIG.
Adapun tahapan dalam pengajuan formulir Penambahan Batas Maksimal SKS adalah sebagai berikut:
1. Pada halaman Dashboard, silakan pilih menu Perkuliahanà Kartu Rencana StudiàPenambahan SKS/Lintas Prodi

2. Setelah itu, akan berpindah ke halaman Pengajuan Penambahan batas SKS/Lintas Prodi. Halaman ini menampilkan periode pengisian KRS ketentuan pengambilan Batas Maksimal SKS, daftar table pengajuan dan tombol Ajukan. Selanjutnya untuk pengajuan bisa klik “Ajukan”.

3. Selanjutnya terdapat Menu Pengajuan Penambahan batas SKS/Lintas Prodi. Silahkan pilih menu Penambahan Batas SKS, pilih mata kuliah yang akan diambil, pilih kategori alasan, dan isi keterangan dengan jelas, setelah itu ajukan.

4. Setelah data berhasil diajukan, daftar pengajuan penambahan sks akan muncul di table pegajuan dengan status “diajukan”.

Catatan: notifikasi pengajuan Penambahan 1 SKS secara otomatis terkirim melalui email kepada dosen PA. Selanjutnya Dosen PA dapat melakukan approval/penolakan di menu perwalian akun BIG Dosen.
5. Jika sudah mendapatkan approval dari Dosen PA, maka batas maksimal SKS mahasiswa akan bertambah secara otomatis di portal BIG. Selanjutnya mahasiswa dapat melakukan pengisian KRS sesuai mata kuliah yang diajukan.

Catatan:
1. Apabila dosen sudah melakukan approval, maka status pengajuan akan berubah menjadi “disetujui”. Selanjutnya silahkan melakukan pengisian KRS sesuai mata kuliah yang diajukan.
2. Apabila permohonan yang diajukan di tolak, mahasiswa dapat melihat keterangan yang disampaikan oleh dosen PA., apabila terjadi kekeliruan dalam pengajuan, maka dapat dilakukan pengajuan ulang dengan memenuhi catatan/keterangan dari dosen PA.
__________________________________________________________
C. FORMULIR PENGAMBILAN MATA KULIAH LINTAS PRODI/PROGRAM
Pengambilan Mata Kuliah Lintas Prodi/Program merupakan fasilitas bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah yang ditawarkan oleh Prodi/Program lain, dengan tetap memperhatikan ketentuan akademik dan batas maksimal SKS yang berlaku.
Adapun ketentuan pengambilan mata kuliah lintas prodi/program adalah sbb:
1. Pengajuan dilakukan secara online melalui Portal BIG.
2. KRS belum difinalisasi pada saat pengajuan.
3. Mahasiswa mengisi mata kuliah dan Prodi/Program tujuan.
4. Jumlah SKS yang diambil harus masih dalam batas maksimal SKS mahasiswa.
5. Pengajuan wajib mendapatkan approval Dosen PA.
6. Setelah disetujui, mata kuliah akan diinput oleh Admin BAA ke dalam KRS mahasiswa.
Adapun tahapan dalam pengajuan formulir pengambilan mata kuliah lintas prodi/program adalah sebaagai berikut:
6. Pada halaman Dashboard, silakan pilih menu Perkuliahanà Kartu Rencana StudiàPenambahan SKS/Lintas Prodi

7. Setelah itu, akan berpindah ke halaman Pengajuan Penambahan batas SKS/Lintas Prodi. Halaman ini menampilkan periode pengisian KRS ketentuan pengambilan Batas Maksimal SKS, daftar table pengajuan dan tombol Ajukan. Selanjutnya untuk pengajuan bias klik “Ajukan”.

8. Selanjutnya terdapat Menu Pengajuan Penambahan batas SKS/Lintas Prodi. Silahkan pilih menu Lintas Prodi/Program, pilih mata kuliah yang akan diambil, pilih Prodi Tujuan, Program Tujuan dan isi keterangan dengan jelas, setelah itu ajukan.

9. Setelah data berhasil diajukan, daftar pengajuan pengambilan Mata Kuliah Lintas Prodi/Program akan muncul di table pegajuan dengan status “diajukan”.

Catatan: notifikasi pengajuan pengambilan Mata Kuliah Lintas Prodi/Program secara otomatis terkirim melalui email kepada dosen PA. Selanjutnya Dosen PA dapat melakukan approval/penolakan di menu perwalian akun BIG Dosen.
10. Jika sudah mendapatkan approval dari Dosen PA, proses penambahan/pengisian daftar mata kuliah yang diajukan akan diinput oleh BAA. Selanjutnya mahasiswa akan mendapatkan notifikasi melalui email dan dapat melakukan pengecekan di menu KRS mahasiswa.

Catatan:
1. Apabila dosen sudah melakukan approval, maka status pengajuan akan berubah menjadi “disetujui dosen PA”. Selanjutnya BAA akan melakukan penginputan KRS mata kuliah yang diajukan dan status pengajuan akan berubah menjadi “Selesai Diproses”.
2. Apabila permohonan yang diajukan di tolak, mahasiswa dapat melihat keterangan yang disampaikan oleh dosen PA/admin BAA., apabila terjadi kekeliruan dalam pengajuan, maka dapat dilakukan pengajuan ulang dengan memenuhi catatan/keterangan dari dosen PA/Admin BAA.